• Hukum Teori Belajar


    Kelompok 6

    Anggota Kelompok :

    A.   Biografi Tokoh Pemengemuka Hukum Teori Belajar



    Edward Lee Thorndike adalah salah satu tokoh ternama dalam kemajuan teori belajar. Thorndike lahir di Wiliamsburg, Mass, US pada tanggal 31 Agustus 1874 dan meninggal di Montrose, New York, pada tanggal 10 Agustus 1949. Ia adalah tokoh lain dari aliran fungsionalisme Kelompok Columbia. Setelah ia menyelesaikan pelajarannya di Harvard pada tahun 1896, ia bekerja di Teacher's College of Columbia di bawah pimpinan James Mckeen Cattell.

    B. Teori Belajar Menurut Thorndike

    Menurut Thorndike, belajar merupakan peristiwa terbantuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa-peristiwa yang disebut stimulus (S) dan respon (R). Teori Thorndike disebut dengan teori belajar koneksionisme atau teori asosiasi.
    Teori belajar Thorndike dikenal dengan “Connectionism” (Slavin, 2000). Hal ini terjadi karena menurut pandangan Thorndike bahwa belajar merupakan proses interaksi antara stimulus dan respon. Jadi perubahan tingkah laku akibat kegiatan belajar dapat berwujud konkrit, yaitu yang dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu yang tidak dapat diamati. Teori dari Thorndike dikenal pula dengan sebutan “Trial and error” dalam menilai respon-respon yang terdapat bagi stimulus tertentu.

    C.Hukum - hukum Teori Belajar Menurut Thorndike

    Teori belajar Thorndike sering disebut dengan teori belajar koneksionisme atau teori asosiasi. Ia mengemukakan bahwa terjadinya asosiasi antara stimulus dan respon mengikuti  hukum-hukum berikut :

    1. Hukum kesiapan (law of readiness)

    Menyatakan bahwa belajar akan berhasil apabila peserta didik benar-benar telah siap untuk belajar. Dengan perkataan lain, apabila suatu materi pelajaran diajarkan kepada anak yang belum siap untuk mempelajari materi tersebut maka tidak akan ada hasilnya.
    Ciri-ciri berlakunya hukum kesiapan sebagai berikut:
    - Jika kecenderungan individu itu bertindak atau berperilaku, maka akan menimbulkan kepuasan, sedangkan tindakan lain tidak dilakukan.
    - Jika kecenderungan individu tidak bertindak, maka akan menimbulkan rasa tidak puas dan akan melakukan tindakan yang dapat meniadakan rasa tidak puas tadi.
    -  Jika tidak mempunyai kecenderungan bertindak, maka akan menimbulkan rasa tidak puas dan melakukan tindakan untuk meniadakan rasa tidak puas tadi.
    Interpretasi dari hukum kesiapan ini adalah bahwa belajar akan berhasil bila peserta didik telah siap untuk belajar.

    2.  Hukum latihan (law of exercise)

    Hukum ini menunjukkan bahwa prinsip utama belajar adalah pengulangan. Bila S diberikan maka akan terjadi R sering terjadi asosiasi S dan R dipergunakan, makin kuatlah hubungan yang terjadi, begitupun sebaliknya. Thorndike mengemukakan bahwa latihan yang berupa pengulangan tanpa ganjaran tidak efektif. Asosiasi antara S dan R hanya diperkuat bila diiringi ganjaran. Hukum latihan ini mengarah banyaknya pengulangan yang biasa berbentuk drill. Pengaturan waktu, distribusi frekuensi ulangan akan menentukan juga keberhasilan belajar peserta didik.

    3. Hukum akibat (law of effect)
    Hukum ini menunjukkan bagaimana pengaruh suatu tindakan bagi tindakan serupa. Suatu tindakan diikuti oleh akibat yang menyenangkan, akan cenderung tindakan itu akan diulangi lagi, begitu juga sebaliknya.
    Hukum akibat ini mengenai pengaruh ganjaran dan hukuman. Ganjaran (misalnya nilainya baik hasil suatu pekerjaan matematika) menyebabkan peserta didik ingin terus melakukan kegiatan serupa. Sedangkan hukuman (misalnya nilainya jelek, celaan terhadap hasil suatu pekerjaan matematika) menyebabkan siswa mogok untuk mengerjakan matematika.


    Pada diskusi kali ini kelompok saya lebih berfokus pada salah satu point dari hukum teori belajar yang dikemukakan Thorndike yaitu Hukum Latihan(law of exercise). Salah satu contoh yang dapat ditemui dibidang IT adalah Contoh : Pada saat dosen memberikan tugas pemrograman, dan mahasiswa harus mencarinya sendiri karena tidak semua bahan di peroleh dari dosen, maka mahasiswa harus belajar sendiri dan latihan untuk mempertajam skill mereka dalam membuat program yang bagus.

    Referensi :




    Testimoni : 



    Setelah mempelajari secara berkelompok mengenai hukum teori belajar , saya dapat sedikit memahami bahwa dalam belajar juga memilki teori-teorinya sendiri dalam mengatur kegiatan belajar seperi salah satu dalam pembahasan kelompok saya yaitu law of excercise atau hukum dalam latihan adalah salah satu hukum teori belajar yang dikemukan oleh tokoh psikologi bernama thorndike. Pembelajaran ini sangat berdampak positf untuk saya dalam memandang cara terefektif dalam menguasai pelajaran. Saya coba menerapkannya dalam kehidupan sehari - hari saya terutama dalam menyelesaikan pelajaran yang sangat sulit bagi saya seperti pemograman. Saya akui pemograman berbasis web sangat sulit untuk saya pahami, dan dengan hukum teori belajar " Law Of Exercise " saya berusaha berlatih lebih giat lagi dan meyakini dengan memperbanyak latihan akan memudahkan saya menguasai pemograman berbasis web. 

    So.. para blogger sekalian saya berharap kita dapat sama-sama dapat mengatasi permasalahan kita dalam belajar dengan menerapkan konsep LAW OF EXERCISE ini. Dan pantang menyerah akan kendala yang ditemui.yakinilah bahwa usaha baik akan menghasilkan ouput yang baik juga 

    Selamat mencoba and Good Luck ^.^

0 komentar:

Posting Komentar