Kelompok 6
Anggota Kelompok :
A. Biografi Tokoh Pemengemuka Hukum
Teori Belajar
Edward Lee Thorndike
adalah salah satu tokoh ternama dalam kemajuan teori belajar. Thorndike lahir
di Wiliamsburg, Mass, US pada tanggal 31 Agustus 1874 dan meninggal di
Montrose, New York, pada tanggal 10 Agustus 1949. Ia adalah tokoh lain dari
aliran fungsionalisme Kelompok Columbia. Setelah ia menyelesaikan pelajarannya
di Harvard pada tahun 1896, ia bekerja di Teacher's College of Columbia di
bawah pimpinan James Mckeen Cattell.
B. Teori Belajar Menurut Thorndike
Menurut Thorndike, belajar
merupakan peristiwa terbantuknya asosiasi-asosiasi antara peristiwa-peristiwa
yang disebut stimulus (S) dan respon (R). Teori Thorndike disebut dengan teori
belajar koneksionisme atau teori asosiasi.
Teori belajar Thorndike
dikenal dengan “Connectionism” (Slavin, 2000). Hal ini terjadi karena menurut
pandangan Thorndike bahwa belajar merupakan proses interaksi antara stimulus
dan respon. Jadi perubahan tingkah laku akibat kegiatan belajar dapat berwujud
konkrit, yaitu yang dapat diamati, atau tidak konkrit yaitu yang tidak dapat
diamati. Teori dari Thorndike dikenal pula dengan sebutan “Trial and error”
dalam menilai respon-respon yang terdapat bagi stimulus tertentu.
C.Hukum - hukum Teori Belajar Menurut Thorndike
Teori belajar Thorndike
sering disebut dengan teori belajar koneksionisme atau teori asosiasi. Ia
mengemukakan bahwa terjadinya asosiasi antara stimulus dan respon
mengikuti hukum-hukum berikut :
1. Hukum kesiapan (law of readiness)
Menyatakan bahwa belajar akan
berhasil apabila peserta didik benar-benar telah siap untuk belajar. Dengan
perkataan lain, apabila suatu materi pelajaran diajarkan kepada anak yang belum
siap untuk mempelajari materi tersebut maka tidak akan ada hasilnya.
Ciri-ciri berlakunya hukum
kesiapan sebagai berikut:
- Jika kecenderungan individu
itu bertindak atau berperilaku, maka akan menimbulkan kepuasan, sedangkan
tindakan lain tidak dilakukan.
- Jika kecenderungan individu tidak bertindak, maka akan
menimbulkan rasa tidak puas dan akan melakukan tindakan yang dapat meniadakan
rasa tidak puas tadi.
- Jika tidak mempunyai kecenderungan bertindak, maka akan
menimbulkan rasa tidak puas dan melakukan tindakan untuk meniadakan rasa tidak
puas tadi.
Interpretasi dari hukum
kesiapan ini adalah bahwa belajar akan berhasil bila peserta didik telah siap
untuk belajar.
2. Hukum latihan (law of exercise)
Hukum ini menunjukkan bahwa
prinsip utama belajar adalah pengulangan. Bila S diberikan maka akan terjadi R
sering terjadi asosiasi S dan R dipergunakan, makin kuatlah hubungan yang
terjadi, begitupun sebaliknya. Thorndike mengemukakan bahwa latihan yang berupa
pengulangan tanpa ganjaran tidak efektif. Asosiasi antara S dan R hanya
diperkuat bila diiringi ganjaran. Hukum latihan ini mengarah banyaknya
pengulangan yang biasa berbentuk drill. Pengaturan waktu, distribusi frekuensi
ulangan akan menentukan juga keberhasilan belajar peserta didik.
3. Hukum akibat (law of effect)
Hukum ini menunjukkan
bagaimana pengaruh suatu tindakan bagi tindakan serupa. Suatu tindakan diikuti
oleh akibat yang menyenangkan, akan cenderung tindakan itu akan diulangi lagi,
begitu juga sebaliknya.
Hukum akibat ini mengenai
pengaruh ganjaran dan hukuman. Ganjaran (misalnya nilainya baik hasil suatu
pekerjaan matematika) menyebabkan peserta didik ingin terus melakukan kegiatan
serupa. Sedangkan hukuman (misalnya nilainya jelek, celaan terhadap hasil suatu
pekerjaan matematika) menyebabkan siswa mogok untuk mengerjakan matematika.
Pada diskusi
kali ini kelompok saya lebih berfokus pada salah satu point dari hukum teori
belajar yang dikemukakan Thorndike yaitu Hukum Latihan(law of exercise).
Salah satu contoh yang dapat
ditemui dibidang IT adalah Contoh : Pada saat dosen memberikan tugas
pemrograman, dan mahasiswa harus mencarinya sendiri karena tidak semua
bahan di peroleh dari dosen, maka mahasiswa harus belajar sendiri dan
latihan untuk mempertajam skill mereka dalam membuat program yang bagus.
Referensi
:
0 komentar: